Breaking News

LSM GENPAR Gelar Aksi Moral / Unjuk Rasa di SPBU Pertamina 34-16609 Pondok Bujang, Leuwisadeng-Kabupten Bogor


Bogor-Leuwisadeng Delikkasusnews.com II Dugaan pelanggaran UU RI Nomor 24 tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS : Pemberi kerja dikenakan sangsi kurungan pidana 8 tahun dan denda Satu Milyar Rupiah. 

Hingga Peraturan BPH Migas no.2 tahun 2023 yang mengatur tentang praktik jual beli BBM jenis Solar dan Pertalite. Semakin kuat pasalnya, LSM GENPAR (Gerakan Nasional Pajajaran) gelar aksi moral / unjuk rasa persis di area SPBU Pertamina 34-16609 Kp.Pondok Bujang Rt 05/Rw 02 Desa Kalong 1 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jum'at 05/042024.

Ketua Umum LSM GENPAR Sambas Alamsyah menyampaikan kepada wartawan MDK " Ada pemberhentian karyawan secara sepihak oleh management SPBU Pertamina 34-16609 mereka melakukan itu tanpa moral tidak manusiawi samasekali, setelah pertanggal 25 maret kemarin terjadi sidak oleh BPH Migas. Ketika BPK Migas turun diketahui karyawan sedang ngecor dilihat dari CCTV, hasil CCTV terkait SOLAR. Kemudian BPH Migas mengeluarkan sangsi denda senilai Rp 220.000.000 langsung mereka melakukan pemecatan secara sepihak dan pemotongan gaji Rp 500.000/bulan harus ditanggung oleh 16 karyawan sip 1 dan sip 2 . Padahal managemen tahu persis permasalahan. Seharusnya dirapihkan, disterilkan, diperbaiki, malah karyawan yang menjadi korban CUCI TANGAN daripada SPBU 34-16609  jelas ketidakadilan yang luarbiasa."Ucapnya.

"Perlu masyarakat ketahui ternyata di SPBU ini Perusahaan tidak memiliki BPJS, upahnya dibawah UMR luarbiasa. Kita akan bawa ini kepengadilan hubungan industrial, karena ada hak-hak daripada tenaga kerja yang tidak terealisasikan. Melanggar Undang-undang ketenagakerjaan." Beber Ketum LSM GENPAR Sambas Alamsyah.

Hingga berita ini dinaikkan, saat pihak terkait dikonfirmasi belum memberikan memberikan jawaban.

(Drik 117)

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS