Bogor-leuwiliang Delikkasus.News.id
Beberapa pekan lalu, Salah satu awak media menerima dan mendengarkan suara hati dari mantan karyawan dari Klinik Skincare yang berlokasi didepan jalan raya Leuwiliang kecamatan Leuwiliang bogor, dengan berkeluh kesah, bercerita bahwa, ditempat bekas bekerjanya, bahwa mantan karyawan ini yang beriniaial (F) telah di berhentikan sepihak oleh pengelola klinik Dr. Ida Skincare tanpa adanya pemberian hak hak sesuai itung itungan yang telah di keluarkan oleh pihak DINAS KETENAGA KERJAAN (DEPNAKER) .
Pengelola klinik berinisial (S) saat di klarifikasi awak media menjelaskan bahwa "katanya karyawan yang dikeluarkan secara sepihak ini di duga telah menyeleweng kan uang perusahaan (Klinik Pratama Dr.Ida Skincare),setelah dipertanyakan oleh pihak media" apa ada bukti dan faktanya jika mantan karyawan ini menyeleweng kan uang perusahaan (Klinik Pratama Dr.Ida Skincare), jawab pengelola yang berinisial (S)...? Bahkan belum ada jawaban serta tak memberikan bukti dan faktanya secara jelas.
Pengelola pun menyadari dan menerima kalau hal ini melanggar aturan hukum yang berlaku, bahkan sampai menyita barang barang berharga mantan karyawannya . sehingga mantan karyawan yang dikeluarkan secara sepihak, ingin menempuh ke jenjang hukum dan mencari pengacara untuk mendapatkan keadilan yang jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 (atau yang lebih dikenal dengan UU Ketenagakerjaan), sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka dari itu apabila suatu perusahaan melakukan PHK yang tidak sesuai ketentuan undang-undang berati secara garis besar perusahaan tersebut melanggar hukum.
(Tim)....AANG/PETRUK
Social Header