Bogor delikkasusNews. id
Pencemaran udara yang berasal dari pembakaran tembaga sangat meresahkan masyarakat sekitar Lembaga Perlindungan Konsumen LPK- GPI Kabupaten Bogor yang di dampingi para awak media mengunjungi Lokasi yang menjadi kegiatan pengolahan tembaga tersebut.
Tim awak media dan lpk saat berkunjung di lokasi ,pemilik pengolahan tersebut tidak ada di lokasi, Anggi mengaku salah satu karyawan menjelaskan" Kalo pemilik sedang ada di parung klo saya karyawan biasa sebagai penimbang pa, pengolahan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun terdiri dari enam karyawan " Ucapnya.
Ditempat yang sama RT setempat (paisal) menyampaikan " terkait izin secara pribadi sih ada tapi klo secara tertulis kepada masayarakat belum karna masih baru kalo untuk kontribusi paling membantu akomodasi aja ke mesjid saya memang mengenal pemilik pengolahan disini haji nandi rumahnya di tapos "Tambahnya."
Lokasi yang berada di kampung Nangoh RT. 011/003 Desa Cibitung kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor yang saat ini belum ada izin warga secara tertulis.
Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. dan seterusnya. Sanksi untuk pencemaran udara di Indonesia di atur dalam undang - undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangsi tersebut bisa berupa sangsi administratif dan sangsi pidana.
Karyawan yang sudah sekianlama bekerja tidak menggunakan alat setandar kesehatan selain tidak menggunakan masker alat pelindung lain pun terlihat tidak menggunakan.
Sampai saat berita di turunkan tim LPK -GPI dan Awak media akan berkoordinasi dengan pihak - pihak berwenang.
Red
Social Header