Breaking News

Kepala Desa Tegaskan: Aktivitas Galian C di Perumahan Permatasari Tonjong Belum Kantongi Izin



Bogor, Delikkasusnews.id

Aktivitas galian C di kawasan Perumahan Permatasari, Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian tanah yang melibatkan alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut Tanah itu dinilai meresahkan warga setempat.

Sejumlah warga mengaku terganggu akibat polusi debu serta rusaknya akses jalan lingkungan.
“Setiap hari truk keluar masuk bawa tanah, debunya tebal dan jalan lingkungan jadi rusak. Kami khawatir kegiatan ini tidak memiliki izin resmi,” ungkap salah satu warga, Senin (27/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tonjong, Bapak Jumindo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin legalitas apapun yang diterbitkan terkait kegiatan galian tersebut.

> “Kami dari pihak desa belum pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi kegiatan galian di wilayah Perumahan Permatasari. Jadi, bisa dipastikan aktivitas itu belum memiliki legalitas resmi,” ujar Jumindo saat dikonfirmasi wartawan.


Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak ingin ada aktivitas yang merusak lingkungan atau merugikan warga tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Warga berharap aparat terkait segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah. Aktivitas galian tanpa izin di kawasan permukiman dinilai berisiko terhadap stabilitas tanah serta kenyamanan warga sekitar.
red Sinta.

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS