Breaking News

Mafia Migas Diduga Gunakan Mobil Sampah untuk Angkut Solar Subsidi, Langgar UU Energi dan Migas

Mafia Migas Diduga Gunakan Mobil Sampah untuk Angkut Solar Subsidi, Langgar UU Energi dan Migas

BEKASI Delikkasus. News. Id
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Jl Raya Cikeuting Udik RT 001 RW 005 Kelurahan Cikeuting Udik Kecamatan Bantargebt, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada aksi mafia migas yang menggunakan mobil sampah sebagai modus operandi* untuk mengangkut dan mengepul solar subsidi secara ilegal.kamis.9/10/25

Aksi ini jelas melanggar aturan dan dinilai sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi. Menurut sejumlah sumber, aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, namun belum mendapat penindakan tegas.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*, telah diatur secara tegas mengenai larangan penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, sebagaimana disebut dalam pasal 55 dan 56 UU Migas.

Praktik ini merugikan masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan, yang kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerhati energi dan hukum mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera *mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
red tim

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS