Breaking News

Diduga Angkut BBM Ilegal, Mobil Tangki HSD Industri Diamankan di Proyek Perumahan Babakan Madang



Bogor – Delikkasusnews,Sebuah mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD Industri diduga ilegal diamankan aparat kepolisian di kawasan proyek perumahan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2026).

Mobil tangki berwarna biru putih yang diketahui bertuliskan HSD Industri milik PT Mahawira Jaya Energi tersebut awalnya ditemukan oleh tim awak media saat melakukan pemantauan di lokasi proyek. Tangki dengan kapasitas sekitar 8 ton itu diduga tengah membawa muatan BBM yang akan didistribusikan ke proyek perumahan tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi mengenai asal-usul BBM yang dibawa, awak media mendapati kendaraan tangki tersebut mendapat pengawalan dari seorang oknum yang diduga merupakan anggota TNI.

Upaya awak media untuk meminta sopir dan pihak pengawal menunjukkan dokumen resmi, seperti surat jalan serta kelengkapan administrasi pengangkutan BBM, tidak mendapatkan respons yang jelas. Hingga beberapa kali diminta, pihak sopir maupun pengawal tidak bersedia memperlihatkan dokumen yang dimaksud.

Ketika ditanya terkait sumber BBM yang diangkut, sopir mobil tangki mengaku tidak mengetahui secara detail asal bahan bakar tersebut.

“Saya tidak tahu, saya hanya diminta mengantar saja,” ujar sopir kepada awak media.

Atas temuan tersebut, tim awak media kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tangki beserta dokumen yang dimiliki.

Tidak lama berselang, petugas dari Polres Bogor melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan serta muatan BBM yang diangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen yang dibawa tidak dapat menjelaskan secara jelas legalitas pengangkutan BBM tersebut.

Petugas kemudian mengamankan mobil tangki beserta muatannya ke Polres Bogor guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM yang diangkut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi tersebut.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap pihak yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp30 miliar. Sementara kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Bogor yang dinilai masih membutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. (Sinta)

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS