Delikkasusnews.id I Jakarta Selatan, 2 Maret 2026 – Dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Jagakarsa kembali menjadi sorotan publik. Meski laporan serta pemberitaan sebelumnya telah dipublikasikan, toko yang diduga berkedok penjualan kosmetik tersebut dilaporkan masih beroperasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu malam (28/02/2026) sekitar pukul 19.23–19.34 WIB, aktivitas jual beli di lokasi yang beralamat di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terpantau masih berlangsung. Sejumlah warga sekitar menyebut transaksi diduga dilakukan secara terselubung, namun tetap aktif.
Respons Aparat Dipertanyakan
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa sempat merespons laporan dengan pernyataan singkat, di antaranya:
“Sikat. Kita upayakan tutup mas.”
Namun hingga berita terbaru ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret penindakan, penyitaan barang bukti, ataupun penutupan lokasi yang dimaksud.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyampaikan telah melakukan imbauan dan operasi lapangan, namun praktik di lapangan disebut berlangsung secara “kucing-kucingan.” Fakta bahwa aktivitas penjualan masih terpantau menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Peredaran Tramadol dan obat keras daftar G tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi. Obat yang semestinya hanya diperoleh melalui resep dokter memiliki risiko tinggi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Jika dugaan tersebut terbukti dan aktivitas berlangsung tanpa penindakan berarti, maka muncul persepsi adanya pembiaran atau lambannya respons terhadap Laporan Informasi (LI) yang telah disampaikan.
Desakan Transparansi
Warga dan sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk:
Melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjual obat keras tanpa izin.
Menyita dan memeriksa barang bukti secara transparan.
Memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait progres penanganan kasus.
Masyarakat berharap komitmen penegakan hukum benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat. (Redaksi)

Social Header