Breaking News

Di duga Adanya Tempat Pengolahan Emas ilegal Di Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor




Bogor-Delikkasus. News. Id
Maraknya Pengolahan emas ilegal hasil dari Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI di Jl.Jambu  Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten bogor.

Di duga adanya gentong tempat pengolahan emas hasil pertambangan tanpa ijin atau PETI di Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. (16/5/26)
Pasalnya saat dikonfirmasi awak media, pekerja menuturkan kegiatan sudah berjalan cukup lama,dan ini punya bos ajat.

Seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya bahwa aktivitas pengolahan tersebut diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Sesuai dengan undang undang minerba
Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini dimuat pihak APH dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor Belum dikonfirmasi.

Red. 

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS