Bogor –DelikasusNews.id
Aktivitas pengolahan emas yang diduga dilakukan secara ilegal dengan menggunakan mesin gelondongan dan gentong kembali menjadi perhatian masyarakat di Kampung Susukan, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan mineral emas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilokasi kegiatan tersebut milik Bos Heri dan metode pengolahan dilakukan dengan cara menghancurkan material batuan menggunakan mesin gelondongan hingga menjadi halus. Selanjutnya, material tersebut diproses menggunakan sejumlah gentong yang berisi campuran bahan kimia untuk memisahkan kandungan emas dari material lainnya.,Sabtu (20/6/2026)
Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar, terutama terkait dampak limbah yang diduga mengandung zat berbahaya seperti sianida maupun bahan kimia lainnya yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air.
Selain itu, aktivitas pengolahan yang berlangsung secara terus-menerus dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin khusus lainnya.
Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum, dapat melakukan penyelidikan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut.
Penindakan yang tegas dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bos Heri yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan emas tersebut. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Red.( BSU) Tim
Social Header