TAMANSARI BOGOR I DELIKKASUSNEWS.COM - Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan mengaku diusir saat menjalankan tugas peliputan di lokasi kericuhan lahan di wilayah RW 006 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa tersebut dialami Wahyu Budi Santoso, wartawan Bogorfaktual.net, ketika meliput kegiatan verifikasi lahan yang dilakukan pihak PT PMC bersama sejumlah warga penggarap yang sebelumnya telah menerima kerahiman. Di tengah berlangsungnya kegiatan tersebut, situasi memanas setelah datang sekelompok orang yang mengklaim menguasai lahan dimaksud.
Kericuhan pun terjadi. Sejumlah pihak di lokasi menyebut terjadi aksi intimidasi dan dugaan tindak kekerasan terhadap warga yang berada di area verifikasi. Namun di tengah memanasnya situasi, perhatian justru tertuju pada tindakan Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, yang disebut meminta wartawan meninggalkan lokasi.
Menurut pengakuan Wahyu, dirinya diminta pergi saat masih menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan dan mengumpulkan informasi terkait peristiwa yang sedang berlangsung.
"Udah Yu, kamu lebih baik pergi sekarang," ujar Topik Hamid, sebagaimana dituturkan Wahyu.
Ucapan tersebut memicu pertanyaan publik. Sebab, di saat masyarakat membutuhkan informasi yang objektif dan berimbang, wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diminta meninggalkan lokasi kejadian.
Praktisi pers menilai, apabila benar terjadi penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Kasus ini juga memunculkan tanda tanya terkait posisi Kepala Desa Sukajaya dalam konflik lahan yang sedang berlangsung. Publik mempertanyakan alasan wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Di sisi lain, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi serta melaksanakan peliputan selama tidak melanggar hukum. Kehadiran wartawan di lokasi peristiwa bertujuan menyajikan fakta kepada masyarakat, bukan menjadi bagian dari konflik yang terjadi.
Atas kejadian tersebut, Wahyu Budi Santoso menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialaminya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pengusiran wartawan maupun peristiwa yang terjadi di lokasi sengketa lahan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers. (Sinta/Red)

Social Header