Breaking News

Dugaan Langgar UU Migas, Praktik Penimbunan Solar Subsidi Terendus di Wilayah Ciomas Tenjo Bogor

Gambar: Ilustrasi Mafia Minyak

BOGOR l DELIK KASUS NEWS.ID - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Miyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. 

Sebuah lokasi yang berada di kawasan Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor ini, di duga kuat menjadi tempat penimbunan BBM Subsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada minggu malam (23/8/2026), namun saat awak media investigasi ke lokasi di hadang oleh beberapa warga yang mengaku warga setempat.

“Heh mau pada kemana kamu bikin resah kampung saya aja, bubar kalian bubar.” dengan nada keras arogan, sambil teriak teriak memanggil warga yang lain.

Jaenudin salahsatu awak media saat dikonfirmasi menjelaskan

“Ia saya bersama tim, sedang melakukan investigasi peliputan ke salahsatu gudang yang di duga menimbun BBM solar bersubsidi, lalu kami, dihadangnya dan diusir, bahkan diancam akan dikeroyok, di suruh bubar kalo tida bubar mau di gebugin.” jelasnya.

Meski demikian, aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar peraturan perundangan-undangan, terkait distribusi BBM bersubsidi dalam undang-undangan nomor 22 tahun 2021 tentang miyak dan gas bumi, praktek penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sangsi pidana.

Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkut dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp. 60 milyar.

Terkait temuan ini, awak media akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait diantaranya, Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan melaporkan tindakan pengusiran, serta ancaman pengeroyokan terhadap Jurnalis. (Red)


Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS