JAKARTA I DELIK KASUS NEWS.ID – Maraknya tawaran investasi melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Modus dengan iming-iming keuntungan besar diduga telah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Salah satu kasus kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor STTLP/B/3336/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan aktivitas investasi.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2.745.000.000 setelah mengikuti tawaran investasi yang sebelumnya diperkenalkan melalui komunikasi digital.
Modus yang dilaporkan bermula ketika korban mendapatkan penawaran investasi melalui media sosial. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Korban diarahkan melakukan sejumlah transaksi ke rekening yang diberikan pihak yang menawarkan investasi.
Pada tahap awal, korban disebut sempat memperoleh keuntungan. Kondisi tersebut diduga membuat korban semakin percaya dan kembali melakukan penyetoran dana dengan nominal lebih besar.
Persoalan muncul ketika korban hendak mendapatkan kembali dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Korban mengaku mengalami kesulitan melakukan pencairan dan kemudian mendapatkan berbagai alasan dari pihak yang menawarkan investasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2026.
Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa penipuan investasi dapat memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, serta pola transaksi digital untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum meminta setoran dana dalam jumlah besar.
OJK: Masyarakat Diminta Waspada
Fenomena investasi ilegal juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal sejak 1 Januari 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah aktivitas keuangan ilegal.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan sangat tinggi atau keuntungan yang dipastikan. Legalitas perusahaan dan produk investasi juga perlu diperiksa sebelum masyarakat menyerahkan dana.
Selain itu, OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Pada Juni 2026, Satgas PASTI mengungkap kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Masyarakat yang menerima tawaran investasi melalui media sosial diimbau tidak langsung melakukan transfer. Legalitas penyelenggara, rekening tujuan, mekanisme investasi, serta kewajaran keuntungan yang ditawarkan harus diverifikasi terlebih dahulu.
Dalam kasus laporan ke Polda Metro Jaya tersebut, proses hukum masih berjalan. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa di tengah semakin mudahnya transaksi digital, masyarakat perlu lebih kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Jangan tergiur keuntungan sebelum memastikan legalitasnya. Sebab, sekali dana berpindah ke rekening pelaku, proses untuk mendapatkannya kembali belum tentu mudah. (Red)


Social Header