Breaking News

Penelusuran Jeriken, Tiga Motor Thunder di Lewinutug, Berlanjut ke SPBU 34-16916 Kandangroda. Data CCTV Kunci Pembuktian Transaksi


KABUPATEN BOGOR I DELIKKASUSNEWS  — Penelusuran awak media terkait temuan aktivitas  pemindahan dan penyimpanan Pertalite di Desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menemukan sejumlah fakta yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Setelah sebelumnya ditemukan tiga sepeda motor jenis Thunder, sejumlah jeriken dan galon, serta aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke dalam wadah, penelusuran kini mengarah ke SPBU 34-16916 Kandangroda, Jalan Raya Bogor, Nanggewer, Cibinong.

Pada Jum'at (25/9/2026), awak media melakukan konfirmasi langsung di SPBU tersebut untuk menelusuri dugaan pola pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder.

Temuan di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pola yang terlihat memunculkan sejumlah pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui data dan pemeriksaan.

Dari Lewinutug, Pertanyaan Mengarah ke Sumber BBM

Sebelumnya, pada Minggu (6/9/2026) dini hari, awak media menemukan tiga sepeda motor jenis Thunder di sebuah lokasi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah jeriken dan galon yang disebut berisi Pertalite.

Awak media juga menemukan aktivitas pemindahan BBM dari tangki sepeda motor ke dalam wadah.

Ketika dikonfirmasi, pihak yang berada di lokasi menyatakan BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sejumlah SPBU dan bukan hasil pencurian.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak terkait.

Namun, keberadaan kendaraan yang diduga memiliki perubahan pada kapasitas tangki serta aktivitas pemindahan BBM ke wadah lain membuat pertanyaan berikutnya menjadi penting:

Dari mana BBM tersebut diperoleh, berapa volumenya, dan bagaimana pola pembeliannya?

SPBU Kandangroda Masuk Dalam Penelusuran

Pertanyaan tersebut kemudian mendorong awak media melakukan penelusuran ke sejumlah SPBU yang disebut menjadi lokasi pembelian.

Salahsatunya SPBU 34-16916 Kandangroda.

Saat berada di lokasi pada Jum'at (25/9/2026), tim mengamati seorang pengendara sepeda motor Thunder yang disebut melakukan pengisian Pertalite secara berulang.

Awak media kemudian berupaya meminta keterangan mengenai frekuensi pengisian, volume pembelian, tujuan pembelian, serta peruntukan BBM tersebut.

Namun, pengendara disebut tidak bersedia memberikan keterangan.

Penolakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti pelanggaran. Akan tetapi, fakta bahwa konfirmasi tidak mendapatkan jawaban tetap dicatat sebagai bagian dari proses jurnalistik.

Pertanyaan Besar: Berapa Kali dan Berapa Liter?

Jika benar terdapat pengisian secara berulang, maka persoalan utamanya bukan sekadar siapa pengendaranya.

Yang perlu diperiksa adalah data transaksinya.

Berapa kali kendaraan tersebut mengisi?

Berapa liter Pertalite yang dibeli?

Dalam rentang waktu berapa lama?

Apakah transaksi tercatat?

Apakah nomor kendaraan atau data pembelian dapat ditelusuri?

Dan bagaimana prosedur pengawasan SPBU terhadap pola pengisian berulang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diperiksa melalui rekaman CCTV, data transaksi dan keterangan petugas.

Amplop Rp300 Ribu Muncul Saat Konfirmasi

Dalam proses konfirmasi di lokasi, tim awak media menyebut Pengawas SPBU bernama Riki memberikan sebuah amplop berisi uang Rp300 ribu.

Menurut keterangan tim, pemberian tersebut berlangsung ketika awak media sedang melakukan konfirmasi mengenai persoalan yang tengah ditelusuri.

Maksud dan konteks pemberian uang tersebut belum dapat disimpulkan secara sepihak.

Karena itu, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Riki maupun pihak pengelola SPBU.

Apa tujuan pemberian uang tersebut?

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban langsung dari pihak yang memberikan maupun pihak yang menerima.

Redaksi tidak menyimpulkan pemberian tersebut sebagai tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Benarkah Ada Mata Rantai Lewinutug–Kandangroda?

Inilah bagian yang paling membutuhkan pembuktian.

Temuan di Lewinutug dan aktivitas pengisian di SPBU Kandangroda belum dapat dinyatakan sebagai satu rangkaian peristiwa.

Keterkaitan keduanya baru dapat diketahui apabila terdapat bukti yang menunjukkan hubungan antara kendaraan, waktu pengisian, volume pembelian, serta perpindahan BBM menuju lokasi penyimpanan.

Karena itu, CCTV dan data transaksi SPBU menjadi kunci.

Jika data menunjukkan tidak adanya hubungan, fakta tersebut harus disampaikan.

Jika ditemukan keterkaitan, hal tersebut juga harus diuji dan dikonfirmasi.

Stigma “Wartawan Bodrex” Tak Menjawab Pertanyaan

Di tengah penelusuran tersebut, muncul penyebutan wartawan yang melakukan peliputan sebagai “oknum wartawan Bodrex” di media sosial.

Jika tuduhan tersebut ditujukan kepada wartawan tertentu, publik berhak mengetahui dasar tuduhannya.

Siapa yang dimaksud?

Apa perbuatannya?

Kapan dilakukan?

Apa buktinya?

Sebab, melakukan peliputan, dokumentasi dan konfirmasi terhadap suatu persoalan tidak otomatis membuktikan seorang wartawan melakukan pemerasan atau pelanggaran kode etik.

Sebaliknya, apabila memang ada wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran, maka persoalan tersebut harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.

Jangan sampai perdebatan mengenai label justru mengaburkan substansi yang sedang ditelusuri.

Bukan Menuduh, Tetapi Menguji Fakta

Awak media tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang bersalah.

Yang dilakukan adalah mengumpulkan fakta, meminta keterangan, melakukan konfirmasi dan menyampaikan informasi yang relevan kepada publik.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, maupun pelanggaran lainnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Begitu pula apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan.

Semua pihak memiliki hak yang sama untuk diperiksa berdasarkan fakta.

Redaksi Minta Data Dibuka

Untuk menjawab polemik ini, sejumlah data menjadi penting untuk diperiksa, antara lain:

  1. Rekaman CCTV SPBU pada waktu pengisian;
  2. Data transaksi Pertalite;
  3. Frekuensi pengisian kendaraan;
  4. Volume BBM yang dibeli;
  5. Keterangan operator dan pengawas SPBU;
  6. Kondisi serta kapasitas tangki kendaraan;
  7. Keterangan pengendara Thunder;
  8. Asal-usul BBM yang ditemukan di Lewinutug; dan
  9. Jika diperlukan, pemeriksaan instansi terkait.

Dengan data tersebut, publik tidak perlu menebak-nebak.

Redaksi Buka Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana, penimbunan Pertalite, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak tertentu.

Redaksi juga belum menyatakan adanya hubungan antara pengendara Thunder di SPBU 34-16916 dengan temuan BBM di Lewinutug.

Seluruhnya masih dalam tahap penelusuran dan membutuhkan verifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Riki selaku Pengawas SPBU 34-16916, pengelola SPBU, Pertamina, pengendara Thunder, pihak yang berada di lokasi Lewinutug, serta pihak lainnya yang berkepentingan.

Jika ada wartawan yang salah, buktikan. Jika ada dugaan pelanggaran BBM, periksa. Jika ternyata tidak ada pelanggaran, ungkap pula hasilnya.

Sebab, dalam sebuah penelusuran jurnalistik, yang seharusnya diuji adalah fakta dan bukti—bukan siapa yang paling keras membangun opini. (Sinta/Red)

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS