Breaking News

Tiga Motor Thunder dan Sejumlah Wadah Pertalite di Citeureup, Aktivitasnya Dipertanyakan


KABUPATEN BOGOR  I DELIK KASUS NEWS   — Aktivitas penyimpanan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah lokasi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah sejumlah awak media menemukan tiga sepeda motor jenis Thunder dan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Temuan tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Di lokasi, awak media melihat tiga sepeda motor Thunder yang tangkinya tampak telah mengalami modifikasi.

Selain kendaraan, ditemukan sedikitnya tujuh jeriken. Empat di antaranya disebut berisi Pertalite, sementara tiga lainnya dalam kondisi kosong.

Sejumlah galon bekas air mineral berkapasitas sekitar 15 liter juga terlihat di lokasi. Tiga galon tampak berisi BBM, sedangkan empat lainnya dalam keadaan kosong.

Yang turut menjadi perhatian adalah adanya aktivitas pemindahan Pertalite dari salah satu sepeda motor ke dalam jeriken berkapasitas sekitar 35 liter. Saat itu, selang masih terlihat terpasang dari tangki kendaraan menuju wadah.

Awak media Indonesia Cerdas News (ICN) kemudian melakukan konfirmasi kepada dua pria yang berada di lokasi. Ketika ditanya mengenai asal BBM tersebut, keduanya menyampaikan bahwa Pertalite diperoleh dengan membeli dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang.

Seorang perempuan yang kemudian keluar dari lokasi juga mempertanyakan kedatangan awak media. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama suaminya tidak melakukan kesalahan dan menegaskan bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU, bukan hasil pencurian.

Pihak tersebut juga menyampaikan keberatan atas kedatangan awak media dan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Awak media menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari kegiatan konfirmasi jurnalistik terkait keberadaan kendaraan, jeriken dan wadah berisi BBM serta untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas tersebut.

Situasi kemudian disebut semakin tegang. Sekitar pukul 03.28 WIB, awak media menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta bantuan karena kondisi di lokasi dinilai mulai tidak kondusif.

Namun, hingga sekitar pukul 03.50 WIB, petugas belum tiba di lokasi. Sementara itu, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan pihak yang berada di lokasi mulai berdatangan.

Demi menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, awak media kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.

Pihak ICN: Wartawan Sedang Menjalankan Fungsi Konfirmasi
Pimpinan Redaksi Indonesia Cerdas News (ICN), Sahatma Refindo, mengatakan wartawan yang berada di lokasi merupakan bagian dari redaksi ICN dan sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Sahatma, pemberitaan tersebut berawal dari adanya temuan aktivitas yang dinilai perlu dikonfirmasi, khususnya terkait keberadaan BBM dalam sejumlah wadah dan penggunaan kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari aparat penegak hukum.
“Yang kami lakukan adalah konfirmasi terhadap fakta yang ditemukan di lapangan. Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran, tentu kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sahatma juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap profesi wartawan.

FWJI Minta Persoalan Dilihat Secara Proporsional
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJI) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional.

Menurutnya, jika terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum wartawan, FWJI juga mendukung agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum.

“Kalau memang ada unsur pemerasan atau pelanggaran hukum oleh oknum wartawan, silakan diproses. Kami tidak akan membela kesalahan. Tetapi jangan sampai persoalan individu kemudian digeneralisasi menjadi penilaian terhadap seluruh profesi wartawan,” kata Opan.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang beredar di media sosial terkait persoalan tersebut.

Menurut Opan, kritik terhadap wartawan maupun LSM seharusnya didasarkan pada fakta dan tidak dilakukan secara generalisasi.

“Kalau ada wartawan yang salah, tunjuk kesalahannya dan proses sesuai aturan. Kalau ada masyarakat yang diduga melanggar hukum, juga harus diperiksa secara objektif. Semua harus ditempatkan pada koridor hukum,” tegasnya.
Minta Aparat Periksa Asal dan Peruntukan BBM
FWJI selanjutnya mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Pemeriksaan tersebut, menurut Opan, penting untuk memastikan asal BBM, mekanisme pembelian, penggunaan kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi, jumlah BBM yang ditampung, serta apakah terdapat aktivitas penjualan kembali kepada masyarakat.

“Jangan hanya melihat siapa yang merekam atau siapa yang datang melakukan konfirmasi. Substansi persoalannya juga harus diperiksa. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai status hukum aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.

Prinsip keberimbangan: pihak yang berada di lokasi telah memberikan penjelasan bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU dan bukan hasil pencurian. Sementara dugaan pelanggaran terkait penampungan, pemindahan maupun distribusi kembali BBM masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. (Sinta/Red)

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS