KAB. BOGOR I DELIK KASUS NEWS – Dugaan maraknya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, di sebuah rumah diwilayah desa cemplang kecamatan cibungbulang kabupaten bogor, dijadikan pula ajang berkumpul dan transaksinya beberapa pelaku usaha baru baru ini.
Mendengar informasi adanya kegiatan tersebut, wartawan delikkasusnews.com, mencoba telusur ke-lokasi rumah diwilayah desa cemplang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Al-hasil, terlihat beberapa jirigen dan galon bekas terisi BBM. Kamis (22/10/2026).
Kuat dugaan, para pelaku usaha membeli pertalite menggunakan kendaraan roda dua atau motor, dengan cara bolak-balik di SPBU terdekat, bahkan di duga bekerjasama dengan oknum petugas SPBU.
Setelah terisi full di tanki motor, para pelaku usaha mengeluarkan nya memakai selang, lalu menyimpannya digalon bekas maupun jirigen.
Penimbunan BBM subsidi bukan kerugian negara saja, tapi merampas hak rakyat, bahkan melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sanksi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. (Red-Bungsu).

Social Header