KABUPATEN BOGOR I DELIK KASUS NEWS.COM — Polemik pemberitaan terkait dugaan hubungan pribadi antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Muhamad Mahpud, dengan seorang relawan perempuan berinisial Winda, kini berlanjut ke ranah hukum.
Mahpud bersama Winda dilaporkan mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan tiga orang yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial DS, W, dan Y atas dugaan ancaman dan pemerasan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Oktober 2026.
Kuasa hukum Mahpud dan Winda, Herlan Budiyatno, S.H., dari Law Firm Bara Legal Lab, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan keterangan kepada penyidik, termasuk menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim berkaitan dengan perkara itu.
“Di hadapan penyidik, kami sudah menjelaskan kronologi dan menyampaikan sejumlah bukti, termasuk rekaman komunikasi, percakapan, dan video,” ujar Herlan saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Jumat (23/10/2026).
Menurut Herlan, dugaan ancaman tersebut berkaitan dengan foto swafoto Mahpud bersama Winda yang disebut-sebut menjadi bahan pembicaraan di sejumlah media daring.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, foto tersebut diambil ketika kegiatan makan bersama karyawan dan relawan dalam rangka syukuran menjelang operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Januari 2026.
Herlan juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang senilai Rp50 juta hingga Rp60 juta yang disertai ancaman akan menaikkan pemberitaan di empat media apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Berdasarkan keterangan klien kami, foto itu kemudian dijadikan bahan untuk menekan mereka. Kami menyerahkan persoalan ini kepada penyidik agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Dugaan Penyerahan Uang Rp10 Juta
Dalam kronologi yang disampaikan kepada FWJ Indonesia, Mahpud mengaku sempat bertemu dengan dua orang berinisial DS dan W di sebuah kafe di Kabupaten Bogor pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara itu, Y disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut keterangan Mahpud yang disampaikan kepada FWJ Indonesia, pertemuan itu diduga berkaitan dengan komunikasi sebelumnya melalui WhatsApp. Ia mengaku berada dalam situasi tertekan dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada DS dan W.
Namun, rangkaian peristiwa tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan maupun status hukum perkara tersebut.
Suami Winda Keberatan atas Pemberitaan
Riko, suami Winda, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menurutnya menggiring opini seolah-olah istrinya memiliki hubungan khusus dengan Mahpud.
Ia menegaskan bahwa Mahpud merupakan bagian dari keluarga besarnya dan membantah anggapan bahwa foto tersebut membuktikan adanya hubungan perselingkuhan.
“Saya sebagai suami tentu keberatan apabila foto tersebut ditafsirkan seolah-olah istri saya memiliki hubungan khusus dengan Mahpud. Saya mengetahui hubungan keluarga kami dan berharap persoalan ini dilihat secara utuh,” ujar Riko.
Sementara itu, Mahpud sebelumnya juga membantah adanya hubungan spesial dengan Winda. Ia menyatakan foto yang dipersoalkan merupakan dokumentasi lama saat kegiatan bersama karyawan dan relawan SPPG.
FWJ Indonesia Soroti Etika Profesi Jurnalistik
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mahpud.
Menurut Opan, dugaan penggunaan profesi jurnalistik untuk melakukan tekanan atau meminta sejumlah uang, apabila terbukti, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Ia menilai setiap persoalan yang melibatkan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan jalur hukum yang sesuai, bukan melalui ancaman maupun tekanan terhadap pihak tertentu.
Meski demikian, pembuktian atas dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Polisi Diharapkan Mengusut Secara Transparan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemisahan antara kerja jurnalistik, kepentingan pribadi, dan dugaan tindak pidana. Profesi wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi pelaksanaannya harus berlandaskan kode etik jurnalistik, verifikasi informasi, serta kepentingan publik.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers sesuai kewenangannya, maupun pelaporan kepada aparat apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor mengenai perkembangan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan ancaman dan pemerasan dalam perkara ini belum merupakan kesimpulan hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Social Header