Breaking News

SKU Jatikarya Dipersoalkan, Lurah Tak Jawab Konfirmasi, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Disorot



Kota Bekasi. Delikkasusnews. Id Penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menuai sorotan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur administrasi, dugaan penggunaan identitas pribadi, dan lemahnya pengawasan internal kelurahan.
Saat dikonfirmasi awak media pada 14 Oktober 2026, Lurah Jatikarya, Abdul Barkah, S.E., M.M., mengaku belum mengetahui penerbitan SKU yang dipersoalkan dan menyatakan akan memeriksa dasar pengajuannya. 20/10/26
Namun, hingga 20 Oktober 2026, belum ada penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal yang sama juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini disusun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana dokumen administrasi dapat diterbitkan tanpa sepengetahuan pimpinan, dan sejauh mana pengawasan terhadap kewenangan pegawai dijalankan?

Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada janji pemeriksaan. Harus ada penelusuran terhadap dasar penerbitan, proses verifikasi identitas, serta pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan juga perlu diperiksa secara serius. Setiap dokumen resmi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, aspek potensi pendapatan daerah perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi kewajiban pajak atau retribusi yang tidak terpenuhi. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Belum adanya jawaban dari lurah bukan bukti pelanggaran, tetapi persoalan administrasi ini tetap membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban.

Awak media akan melanjutkan konfirmasi serta berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi guna meminta penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan aspek pengawasan internal sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pihak Kelurahan Jatikarya, termasuk lurah dan pegawai terkait, tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Publik kini menunggu jawaban konkret: apa dasar penerbitan SKU tersebut, siapa yang memprosesnya, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi?

Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan. Jika pengawasan terbukti lemah, harus ada evaluasi. Pelayanan publik tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban.

Red. Sinta

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS