Bogor DelikkasusNews.id
Setiap Orang yang menjual dan membuat roko tanpa Cukai di kenakan sangsi penjara sekurangnya 5 ( lima ) tahun penjara dan denda 10 ( sepuluh) kali dari nilai Cukai yang di bayar Berdasarkan Undang - undang Cukai pasal, 54,55 dan 56.
Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK - GPI ) Kabupaten Bogor Yang saat itu di dampingi Awak media menemukan pelanggaran tersebut di Agen - Agen penjual bahan sembako yang ada desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, saat dimintai keterangannya Salasatu agen sembako menjelaskan" Barang itu kami beli dari pemasok - pemasok Yang datang untuk di jual kepada warung - pengecer, emang betul kalau roko tersebut tidak boleh di edarkan karna Non cukai tapi disini bukan saya aja yang lain juga banyak." Ungkapnya. Rabu/30/25
Setelah di nyatakan bersalah pemilik agen tersebut memperlihatkan sisa dari penjualan roko tersebut . ketua LPK- GPI Kabupeten Bogor( Badrudin ) menyesalkan kurangnya pengawasan pemerintah" saya sangat menyesalkan kepada para penegak hukum, yang seharusnya peredaran rokok yang marak di lapangan sangat merugikan negara di biarkan saja ini menjadi perhatian kami selaku Lembaga kontrol sosial" sambutnya.
Masih di tempat yang sama Badrudin menambahkan" kami akan melaporkan kepada pihak APH yang bersangkutan terkait ini akan kami dorong sampai ada tindakan yang signifikan dan benar - benar jelas jangan sampai jatuh kepada para oknum APH yang tidak tegas bahkan terkesan kerja sama" Tambahnya.
Sampai berita ini di turun kan pihak media dan LPK GPI Kabupaten Bogor akan berkoordinasi kepada para pemangku kebijakan..
Red
Social Header