Breaking News

Dugaan Penyerobotan Tanah Warga, Yang Dilakukan Oleh PT.DIAN PURNAWIRASWASTA Kecamatan Cigudeg Bergulir Melalui Jalur Hukum



Bogor DelikkasusNews.id
Setelah Berkali kali Berdiskusi pihak ahli waris dengan pihak PT.Dian Purnawiraswasta yang di tengahi oleh Kepala desa Bangun jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.tak kunjung selesai akhirnya Ahli waris mengadukan persengketaan tanahnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara .

Mad Rais perwakilan Atas Lima orang ahliwaris kakak beradik kini telah menguasakan kasus seketa Tanahnya yang  di duga di serobot oleh PT.Dian Purnawiraswasta pada tanggal 26 Mai2025.Dalam pengaduannya Haris menyampaikan kepada awak media" 
"sebetulnya saya ga mau menempuh jalur hukum ini,saya hanya menginginkan tanah saya di bayar oleh pihak PT, sesuai yang menjadi hibah orang Tua kami, yang lucunya lagi pihak PT. Mengeluarkan sertipikat yang menurut kami sangat janggal di AJB yang menjual nama orang yang tidak kami kenal di sertipikat ada tercantum orang tua kami bahkan timbulnya sertipikat itu lebih dulu dari AJB ini kan aneh " Tuturnya. Selasa 27/5/25

Adapun saat kunjungan pihak LBH Nusantara untuk meminta klarifikasi kepihak PT.Dian purnawiraswasta tidak ada tanggapan terkesan saling lempar tanggung jawab Ketua Umum LBH Nusantara ( MN.RONNY,S.pd.S.H) yang saat di temani tim Awak media menyatakan"

" Sebetulnya kami hanya ingin berkordinasi dan melihat pisik apa yang di sampaikan oleh klien kami itu betul adanya, selama ini kami hanya melihat Poto dan bukti Leter C girik dan surat hibah beserta surat tanda tangan Ahli waris itu yang menjadi acuan kami, kami juga ingin melihat bukti dari kepemilikan PT. Yang mengaku memiliki sertipikat karna sejauh ini yang kami pelajari ada kejanggalan terkait sertipikat tersebut kalau dilihat dari Poto copy yang kami pegang, dari itu kami berharap kepada pihak PT. Dian Purnawiraswasta Untuk duduk bareng sebelum kami melayangkan Somasi Hukum." Tuturnya.

Ditempat berbeda Lurah desa Bangun jaya (H.Halim) membenarkan adanya  persengketaan tanah  yang ada di wilayahnya" memang benar pada saat itu sudah di mediasikan antara pihak ahli waris dan pihak PT. Dian Purnawiraswasta bahkan lebih dari satu kali tetapi belum menemukan titik temu, klo menurut saya lebih baik di tempuh secara kekeluargaan dulu jangan melebar kemana mana saya selaku kepala desa akan mencoba memanggil pihak PT.Dian Purnawiraswasta dan dengan waktu secepatnya kita bermusyawarah untuk mencari jalan yang terbaik " tutupnya.

Sampai saat berita ini di tayangkan persengketaan tanah antara ahli waris dengan PT.Dian Purnawiraswasta masih menunggu kabar dari kepala desa untuk di musawarhkan kembali.

Red.

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS