Breaking News

Ketua LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor Tanggapi Pernyataan PLT Kadinkes Dan ketua IDI yang Kurang Proporsional

Bogor DelikkasusNews.id


Menanggapi Ucapan yang disampaikan PLT Kadinkes (Fusia meidiawaty) melalui Media Online Suara Botim.Com pada Rabu 14/5/25 melalui sanggahanya ketua LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor ( Zulfa Rahmania ) " kami sesalkan dan kaget dengan statment yg dibuat oleh PLT Kadinkes, tak sesuai saat audiensi yg di wakili oleh bapak hidayat yg mengucapkan terima kasih atas kontrol sosial kami, sehingga Dinkes mengetahui apa yg terjadi dilapangan. tak ada sweeping  dan tak ada permintaan dokumen kepada dokter, dokumen - dokumen  itu diperlihatkan otomatis oleh dokter dan kami tak pernah meminta.
 kami melakukan kontrol sosial, kenapa 
kita sampai ke lokasi dokter dan masuk kedalam mempertanyakan perizinan Karna jelas di Plang Praktek tidak tercantum SIP dan Izin Operasional Klinik. jelas Berdasarkan UUD 1945, UU Ormas, UU Keterbukaan informasi publik, PP Tentang Tata cara peran serta masyarakat  maka LSM Berhak untuk mendapatkan akses seluas luasnya atas informasi yg menyangkut kepentingan publik.
Ini demi kepentingan masyarakat.
 siapa yg menjamin jika berobat tapi yg periksa bukan dokter tapi istri perawat ?? Ini yg kami temukan di daerah ciampea udik, istri dari perawat memeriksa pasien dan memberikan obat, perawatnya adalah suami nya yg sedang tidur, dan dokter yg terpasang namanya di papan praktek tak tercantum SIP Karna belum keluar izin nya dan dokter tersebut blm praktek sama sekali.
Kami sudah melakukan audiensi di DPMPTSP dihadiri Dinas Kesehatan dan Perwakilan dari IDI, disana kami melaporkan satu dokter yg mempunyai 6 ( enam)  lokasi praktek, jelas data yg di buka di DPMPTSP, bahwa izin dari dokter tersebut tdk sesuai sehingga  dua  lokasi praktek tersebut di tutup plang nya, dan saat ini buka dua hari sesuai jadwal izin nya, yg sebelum nya dokter tersebut praktek 24 jam nonstop.  
Kami sudah menemukan 27 praktek dokter dan klinik yg diduga izin nya tak sesuai, dan kami akan laporkan saat audiensi di Komisi IV nanti, ini lah tugas kami sebagai lembaga kontrol sosial, jika kami sebagai lembaga tidak boleh  melakukan kontrol sosial, lalu apa tugas kami sebagai lembaga?? jika kontrol sosial kami di protes dan disalahkan?? Jika kami bukan lembaga pun kami berhak sebagai Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini termasuk hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, setiap warga negara juga berhak dan wajib turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. 
Ini masalah nyawa??? Kami masyakarat kabupaten Bogor bukan boneka, yg siapa saja bisa memeriksa dan memberikan obat tanpa tau legalitas siapa yg menanggangi kami." Tutur nya, kamis 15/5/25

Di tempat yang sama Zulfa menambahkan terkait Ancaman Ketua IDi Kabupaten Bogor (Konadi) yang ingin mensomasi terkait apa yang dilakukan LSM Barak yang sesuai SOP, ucapan Swiping dor tu dor "  Kami merasa miris Sekelas ketua IDi yang seharusnya di hargai dan menjadi penengah bicara Asal jeblak tidak melihat permasalahan dari dasar dasar, kalo memang kami salah tolong dimediasiajan baik - baik jangan menyikapi dengan sebelah pihak" tambahnya

Sampai berita ini di turunkan LSM Barak sudah Beraudensi ke DPRD kabupaten Bogor dan untuk selajutnya akan melanjutkan kepada kebijakan perintahan yang lebih tinggi kementrian kesehatan aga masalahnya menjadi jelas dan akurat.

Red

Baca Juga

© Copyright 2022 - DELIK KASUS NEWS