Bogor.DelikkasusNew.id
pengawasan terkain praktek Dokter dan klinik yang berada di kabupaten Bogor Khususnya wilayah barat Yang selama ini menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat LSM Barak Indonesia marcab Kabupaten Bogor mengadakan Audensi Di kantor DPMPTSP dengan dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perwakilan Kabupaten Bogor. Senin/5/5/25
Kabid DPMPTSP (Soimah) menyaipaikan" Untuk Izin dokter tersebut memang sudah ada terdaftar dengan masa habis 24 Desember Tahun 2029 untuk yang lebih dari tiga izin kami akan menertibkan karna sudah melanggar" Ungkapnya.
Ketua Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor (zulfa Rahmania) mengutarakan semua temuan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran - pelanggaran yang sudah di lakukan dan minimnya pengawasan dari Dinas - Dinas yang bersangkutan" Kami sangat menyayangkan praktek - praktek dokter yang seharusnya meringankan penyakit masyarakat kini menjadi pertanyaan ketika mengetahui praktek itu di ragukan izinnya " Tuturnya
Masih di tempat yang Sama zulfa (ketua Barak) menambahkan" Di sini kami bukan mencari cari kesalahan dari praktek dokter tersebut akan tetapi kami sebagai kontrol sosial masyarakat menjalankan tupoksi kami dan peka terkait permasalahan dari masyarakat itu tidak terfokus kepada satu bidang saja akan tetapi dari seluruh kegiatan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat banyak" Pungkasnya.
Setelah menyampaikan segala jawaban dari perwakilan Dinas Kesehatan ( Dr. Hidayat) dan perwakilan IDI ( Dr. Rohman) yang akan di lakukan kedepan menertiban dan akan sidak langsung kelapangan guna untuk menyikapi keluhan masyarakat .
Sampai berita ini di turunkan LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor akan melayangkan surat kepihak DPRD dan kepihak - pihak pemangku kebijakan.
Red.
Social Header